Pages

Senin, 25 Mei 2009

Facebook Haram?


Beberapa hari ini media-media di Indonesia sibuk memberitakan bahwa para ulama di Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram kepada situs jejaring sosial "facebook". Situs ini ditengarai memberikan pengaruh negatif kepada penggunanya, bahkan memicu terjadinya perselingkuhan dan perzinahan.
Saya merupakan salah satu orang yang tidak terlalu tertarik dalam menggunakan facebook, walaupun saya memiliki sebuah account facebook, saya tidak pernah menggunakannya. Saya merasa bahwa saya tidak terlalu memerlukan fasilitas yang diberikan situs ini.

Kembali ke soal fatwa haram. Sebuah pisau tajam memiliki 2 sifat, sifat jahat maupun sifat baik. Semua itu tergantung penggunanya. Jika penggunanya seorang tukang masak yang baik, maka pisau tersebut adalah hal yang baik. Tetapi jika digunakan oleh seorang pembunuh, maka pisau tersebut akan menunjukkan sisi jahatnya.
Facebook, sebuah situs jejaring sosial yang sedang booming saat ini, memiliki dua sisi: sisi positif dan sisi negatif. Jika digunakan secara tepat maka situs ini akan sangat membantu orang untuk keep in touch dengan teman-temannya. Di sisi lain situs ini bisa menyebabkan kecanduan di kalangan penggunanya. Pengguna akan menghabiskan banyak waktunya untuk mengurus facebook nya. Ini tentu saja akan memberikan efek sosial yang tidak baik.
Selain itu seperti dikatakan oleh para ulama di Jawa Timur, situs ini juga memiliki potensi sebagai sarana selingkuh secara virtual.
Tetapi semua alasan tersebut di atas bukanlah alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa facebook itu haram. Seperti pisau, facebook memiliki dua sisi yang bertentangan. Maka yang harus dilakukan bukanlah mengharamkan facebook, tetapi memperbaiki moral para penggunanya. Memperbaiki moral para pengguna tentunya akan mengarahkan pengguna facebook untuk memanfaatkan sisi baik dari facebook.
Jika semua hal yang memiliki sisi negatif diharamkan, maka penggunaan Handphone dan internet tentunya akan diharamkan pula. Bahkan penggunaan pisau pun harus diharamkan, karena berpeluang untuk digunakan untuk membunuh orang........


0 komentar: